Empat Pelaku Penganiayaan Pelajar Hingga Tewas Diringkus

Administrator - Rabu, 19 Oktober 2022 06:36 WIB
Medan | Halomedan.co

Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dan Jahtanras Polda Sumut  berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban pelajar inisial YTB (18) meninggal dunia.

Dari keempat pelaku, satu diantaranya masih berstatus pelajar inisial IN (17). Sedangkan tiga pelaku lainnya bernama Sukma Sejati alias Sukma, Rizki Syahputra Parinduri alias Opung, M Rizki Salim alias Faris alias Ical.

Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3411 AGN,  (digunakan pelaku untuk mengejar korban), sepeda motor Honda beat warna putih biru BK 5770 AHD, yang digunakan pelaku untuk melakukan tawuran, sepeda Motor Mio pink BK 4429 AAB

Kemudian Switer merah milik Indra (pakaian yang digunakan pelaku pada saat tawuran ), Jaket Pudy warna merah coklat milik tersangka Sukma (pakaian yang digunakan pelaku pada saat tawuran), Sepatu ket putih milik tsk Sukma (sepatu yang digunakan pelaku pada saat tawuran ), Kaos hitam milk tak Rizki (pakaian yang  digunakan pelaku pada saat tawuran).

Penangkapan tersebut langsung dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, SH, SIK, MH, Wakasat Reakrim,  Kompol Adrian Lubis, SH, SIK, MH,  Kapolsekta Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan , SH, SIK, MH dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP, M. Reza, SH, SIK.

Kapolrestabes Medan,  Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 05.30 Wib di Jalan Pasar 9 Sidomulyo Desa Bandar Klippa Kec. Percut Sei Tuan.

“Dari peristiwa itu mengakibatkan satu orang pelajar meninggal dunia akibat dianiaya secara bersama sama menggunakan senjata tajam,”ujar Kompol Teuku Fathir, Senin (17/10/2022).

Atas perintah Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya membentuk tim untuk melakukan pengungkapan dari kejadian tersebut.

“Alhamdulillah hasil dari kerja keras tim gabungan berhasil menangkap empat pelaku yang langsung melakukan pembacokan terhadap korban,”ujarnya.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, sambung Kasat Reskrim, motif para pelaku karena saling ejek antar kelompok pemuda, sehingga terjadi saling lempar.

Tim gabungan masih melakukan pendalaman apabila ada pelaku lainnya akan segera  dilakukan penangkapan, pungkasnya.

Menurut Kasat, para pelaku dijerat pasal 338. “Kempat tersangka terancam hukumam paling lama 15 tahun penjara,” ungkap mantan Kapolsekta Medan Baru itu. (W02)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Berita

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Berita

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Berita

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Berita

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Berita

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Berita

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023