Kemendag Resmikan Balai Pengawasan Tertib Niaga di Daerah

Administrator - Rabu, 09 Oktober 2019 09:02 WIB

Medan,  Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meresmikan secara simbolis Balai Pengawasan Tertib Niaga di Medan, Sumatra Utara, hari ini, Rabu (9/10).

Balai Pengawasan Tertib Niaga dibentuk Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PerlindunganKonsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) di empat kota yaitu Medan, Bekasi, Surabaya, danMakassar. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasanterhadap produk impor di luar kawasan pabean (post border) di berbagai wilayah di Indonesia.“Dengan diresmikannya Balai Pengawasan Tertib Niaga di empat kota, diharapkan memperlancarpelaksanaan pengawasan post border di daerah. Hal ini untuk memberikan perlindungan bagikonsumen serta meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha,” ujar Mendag.Mendag menyampaikan, pengawasan post border dilaksanakan di seluruh wilayah RepublikIndonesia, khususnya di pintu masuk barang asal impor dan domisili perusahaan importir. Adapunpembagian wilayah Balai Pengawasan Tertib Niaga yaitu di Kota Medan wilayah kerjanya meliputiseluruh wilayah Sumatera, Kota Bekasi meliputi Jawa Barat dan Wilayah Banten; Kota Surabayameliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; serta KotaMakassar meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua.Pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga telah mendapatkan persetujuan dari MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Menteri PANRBNomorB/888/M.KT.01/2019 tanggal 25 September 2019. Sebagai tindak lanjut telah diterbitkan PeraturanMenteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai PengawasanTertib Niaga.“Pelaksanaan pengawasan di daerah merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Perdagangandan pemerintah daerah dalam melindungi konsumen di seluruh wilayah Indonesia. Kita semuabertanggung jawab menjaga kedaulatan bangsa dan melindungi konsumen dari barang impor yangtidak berkualitas dan tidak sesuai ketentuan,” jelas Mendag.Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, pelaksanaan pengawasan post borderdidukung sumber daya manusia (SDM) yang terdiri dari petugas pengawas dan Penyidik PegawaiNegeri Sipil (PPNS) yang berada pada Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, DirektoratTertib Niaga, Direktorat Metrologi, dan Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu. Adapunpengawasan tersebut meliputi pengawasan pemenuhan perizinan impor, pemenuhan sertifikasi danregistrasi bagi produk yang sudah diberlakukan SNI wajib; serta pemenuhan terhadap perizinan tipeuntuk peralatan ukur, takar, dan timbang.“Balai Pengawasan Tertib Niaga nantinya akan didukung SDM kompeten dan profesional yang telahmemenuhi kualifikasi yang disyaratkan. SDM tidak hanya yang berasal dari Aparatur Sipil NegaraKementerian Perdagangan, namun dapat melibatkan SDM kompeten di wilayah lokasi BalaiPengawasan Tertib Niaga,” imbuh Veri.Sejak Februari 2018 Kementerian Perdagangan telah melaksanakan pengawasan tata niaga imporpost border. Pengawasan post border merupakan salah satu bentuk implementasi Paket KebijakanEkonomi XI dan XV Presiden Joko Widodo yang bertujuan mempercepat pelayanan kegiatan ekspordan impor dalam rangka memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan, sertamenurunkan waktu tunggu barang di pelabuhan (rel).

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Ekbis

*Yuslin Siregar Sudah 22 Hari Tanpa Putus Ajak Imam dan Jamaah Doakan Donatur*

Ekbis

SMSI Konawe Minta Penyidik Polda Sultra Telaah UU Pers Terkait Pemanggilan Ketua JMSI

Ekbis

TRI SULA EKONOMI: RUPIAH MEROSOT, BURSA SAHAM RONTOK, DAN HARGA MINYAK NAIK – Tantangan Ekonomi di Ambang Idul Fitri 1446 H

Ekbis

RAMADHAN KE-21, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SANTUNAN DAN SEMBAKO DUKUNGAN PT INALUM

Ekbis

Relaksasi KUR Pascabencana Mulai Diterapkan, Bank Sumut Petakan Debitur Terdampak di Sumut

Ekbis

Golden Visa: Investasi dan Pilar Kedaulatan Negara