Oleh Abdullah RasyidPendiri GREAT InstitutePengurus Pusat MES (Masyarakat Ekonomi Syahriah)Bagi seorang calon jemaah yang telah menabung bertahun-tahun, keberangkatan haji adalah peristiwa yang sangat pribadi. Ada hasil kerja keras, doa keluarga, dan harapan agar tubuh masih cukup kuat untuk menunaikan ibadah. Ketika akhirnya berangkat, yang dibutuhkan sederhana: petugas yang dapat dipercaya, pelayanan yang manusiawi, serta bimbingan ibadah yang menenteramkan.Dari kebutuhan jemaah itulah wacana pelibatan nonmuslim dalam pelayanan haji sebaiknya dibicarakan.Wakil Menteri
Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong partisipasi masyarakat lintas agama untuk mendukung pelayanan jemaah. Semangat yang hendak dibangun adalah gotong royong dan persaudaraan dalam masyarakat Indonesia yang majemuk. Gagasan tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, yang membedakan tugas teknis atau lapangan dengan tugas pembimbingan dan pelaksanaan ibadah.Perbedaan itu penting. Istilah "petugas haji" mencakup pekerjaan yang luas. Ketika semuanya disebut dengan istilah yang sama, masyarakat dapat membayangkan seorang pembimbing manasik, sementara pemerintah mungkin sedang membicarakan dukungan administrasi keberangkatan di daerah. Percakapan pun mudah memanas sebelum maksud kebijakannya dipahami.Kekhususan Ibadah Harus Dihormati
Haji memiliki tuntunan, rukun, kewajiban, dan larangan yang mengikat umat Islam. Jemaah membutuhkan pembimbing yang memahami ketentuan tersebut sekaligus mampu mendampingi mereka ketika menghadapi persoalan ibadah.Seorang jemaah lansia yang kebingungan mengenai tahapan manasik memerlukan lebih dari penjelasan prosedur. Ia membutuhkan tuntunan yang benar, kesabaran, serta keyakinan bahwa orang yang mendampinginya memahami tanggung jawab keagamaan itu.Karena itu, pendirian bahwa pembimbing ibadah harus seorang muslim memiliki alasan yang jelas. Penghormatan terhadap kekhususan agama merupakan bagian dari kehidupan bersama yang sehat. Setiap pemeluk agama berhak menjalankan ibadah dengan tuntunan dan pendampingan yang sesuai dengan keyakinannya.Namun, menjadi muslim saja juga belum cukup untuk menjalankan amanah sebagai petugas. Tetap diperlukan kompetensi, kesehatan, integritas, dan kesiapan melayani. Identitas keagamaan memenuhi salah satu persyaratan; kualitas kerja menentukan apakah jemaah benar-benar tertolong.Gotong Royong Memerlukan Pembagian PeranDalam kehidupan sehari-hari, kepedulian lintas agama tumbuh melalui tindakan yang bersahaja. Membantu orang lanjut usia, memberikan informasi, mengatur kendaraan, atau menolong keluarga yang kesulitan merupakan pekerjaan kemanusiaan yang dapat mempertemukan siapa saja.Ruang seperti itu layak dipertimbangkan dalam dukungan pelayanan haji di dalam negeri, sepanjang sesuai dengan aturan dan kebutuhan nyata. Misalnya, dukungan teknis di daerah, pengelolaan informasi, atau bantuan bagi keluarga jemaah.Akan tetapi, partisipasi tersebut harus disertai penjelasan tentang status, kewenangan, lokasi kerja, dan tanggung jawabnya. Menjadi pegawai kementerian, tenaga pendukung, relawan, pembimbing ibadah, dan petugas yang mendampingi jemaah ke Arab Saudi merupakan kedudukan yang perlu dibedakan.Dokumen resmi rekrutmen PPIH Arab Saudi tahun 2026 masih mencantumkan beragama Islam sebagai syarat umum. Dengan demikian, wacana partisipasi lintas agama tidak boleh langsung dipahami sebagai perubahan seluruh ketentuan perekrutan petugas.Pemerintah perlu menyampaikan batas itu secara terang agar masyarakat memperoleh kepastian.Dahulukan Kebutuhan JemaahPandangan untuk mendahulukan tenaga muslim ketika tersedia dalam jumlah dan kualitas yang mencukupi patut dipertimbangkan, terutama untuk penugasan yang melekat pada pendampingan ibadah. Meski demikian, kebutuhan tenaga harus dihitung berdasarkan pekerjaan, kemampuan, dan kondisi lapangan.Jika muncul kekurangan petugas, pemerintah perlu menjelaskan jenis keahlian yang kurang, lokasi kekurangannya, serta cara pemenuhannya. Jika tenaga sudah mencukupi, penambahan personel perlu dipertimbangkan manfaat dan biayanya.Jemaah berhak mengetahui bahwa setiap keputusan diambil untuk memperbaiki pelayanan. Mereka memerlukan makanan yang layak, transportasi yang tertib, bantuan kesehatan yang cepat, dan petugas yang hadir ketika dicari.Tujuan memperkuat toleransi patut dihargai. Pelaksanaannya akan lebih bermakna apabila sekaligus menjawab kebutuhan tersebut. Kehadiran seseorang sebagai petugas harus membawa manfaat yang dapat dirasakan, bukan sekadar melengkapi pesan dalam acara seremonial.Kejelasan Kebijakan Menjaga KepercayaanUntuk penugasan di luar negeri, pemerintah juga harus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Arab Saudi, termasuk pembatasan akses wilayah dan izin penugasan. Kewenangan pemerintah Indonesia dalam merekrut tenaga tidak dengan sendirinya menentukan tempat tenaga tersebut boleh bekerja di negara lain.Karena itu, sebelum memperluas pelibatan, Kementerian
Haji dan Umrah perlu menetapkan pembagian tugas yang mudah dipahami: pekerjaan yang berkaitan dengan ibadah, pekerjaan pendukung, persyaratan masing-masing, serta mekanisme pengawasannya. Pembahasannya perlu melibatkan ulama dan pelaksana lapangan agar pertimbangan syariat bertemu dengan kebutuhan operasional.Pemerintah juga perlu mendengarkan kegelisahan masyarakat tanpa tergesa memberi cap antitoleransi. Sebaliknya, dukungan kemanusiaan dari warga nonmuslim patut diterima dengan sikap hormat selama berada dalam ruang yang tepat.Pada akhirnya, kepercayaan tumbuh ketika batas dijelaskan dan tanggung jawab dijalankan. Umat Islam dapat menunaikan hajinya dengan tenang, sementara persaudaraan kebangsaan tumbuh melalui bantuan yang tulus dan saling menghormati.Ukuran keberhasilan penyelenggaraan haji tetap berada pada pengalaman jemaah: apakah mereka dibimbing dengan benar, dilayani dengan sabar, dan dipulangkan dengan selamat. Kepada merekalah setiap wacana kebijakan harus dipertanggungjawabkan.