ASAHAN —Suasana tegang melanda kawasan Jalan Tusam, Kecamatan Kisaran Barat, Senin pagi (10/8/2026). Sekira pukul 08.30 Wib, ratusan petugas keamanan kebun PT BSP tiba secara beramai-ramai dan dengan kasar menghancurkan posko Satuan Tugas Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Asahan yang berdiri di atas tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. Tanpa peringatan tertulis, tanpa mediasi, dan tanpa proses hukum yang sah, posko itu diratakan dengan tanah dalam sekejap. Ketua Satgas HKTI Asahan, OK M Rasyid, meluapkan kemarahannya kepada awak media di lokasi kejadian. Menurutnya, aksi penghancuran ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, hal serupa sudah dilakukan pihak PT BSP pada Kamis, 30 Juli 2026 lalu. Artinya, dalam kurun waktu kurang dari dua minggu, posko mereka telah dihancurkan untuk kedua kalinya. "Mereka datang secara beramai-ramai dengan beringas. Langsung mengubrak habrak posko kami tanpa ada perundingan atau mediasi sedikit pun," tegas OK Rasyid dengan nada tinggi. Ia juga mempertanyakan kewenangan pihak perusahaan yang mengambil alih fungsi penertiban yang seharusnya menjadi ranah Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Asahan. "Padahal tanah itu sudah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Asahan. Jika ada penertiban, seharusnya Satpol PP yang melaksanakannya. Mengapa justru pihak perusahaan yang bertindak sewenang-wenang?" tandasnya. Pantauan di lokasi memperlihatkan bangunan posko semi permanen yang sebelumnya digunakan sebagai pusat pengawasan dan aktivitas warga kini tinggal puing-puing. Puing-puing kayu, papan, dan atap berserakan di mana-mana, menjadi saksi bisu kekerasan yang terjadi pagi itu. Karena dianggap melanggar hukum dan berulang kali terjadi, OK Rasyid menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Hari ini juga, perwakilan HKTI bersama-sama akan melaporkan kasus pengerusakan ini ke Mapolres Asahan agar proses hukum berjalan dan pihak yang bertanggung jawab dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT BSP belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan maupun penjelasan terkait aksi penghancuran yang dilakukan petugas keamanannya. (tec)