Polemik PETI di Mandailing Natal: Ketika Surat Edaran Bupati Diuji "Urusan Perut" dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kepala Desa

Administrator - Kamis, 06 Agustus 2026 23:39 WIB
Oleh : H Syahrir NasutionMadina - Oknum Kepala Desa Muara Botung, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang diduga tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati terkait penutupan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), memiliki fasilitas pengolahan ilegal (galundung), serta dinilai mengabaikan unsur pimpinan daerah, termasuk Wakil Bupati Madina.Pemberitaan masif mengenai dugaan pembangkangan terhadap kebijakan larangan PETI, lambannya penindakan aparat penegak hukum serta Satgas daerah, dan dilema ekonomi masyarakat penambang.Desa Muara Botung, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.Pasca diterbitkannya Surat Edaran Bupati jilid kedua, dengan rencana aktivasi penindakan oleh Satgas dan OPD terkait yang dijadwalkan baru akan efektif mulai 18 Agustus mendatang.Kebijakan penutupan menghadapi resistensi kuat karena belum adanya solusi konkret berupa penyediaan lapangan pekerjaan alternatif bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor PETI, ditambah lemahnya ketegasan sanksi etik dan hukum terhadap oknum pejabat desa.Penanganan masalah ini memerlukan pendekatan komprehensif: tidak hanya penegakan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu, tetapi juga intervensi kebijakan sosial-ekonomi yang berpihak pada perut rakyat agar transisi dari sektor tambang ilegal berjalan manusiawi dan berkelanjutan.Kajian Mendalam: Antara Kepatuhan Hukum dan Realitas "Urusan Perut"Persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal kembali meruncing setelah munculnya dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Muara Botung yang mengabaikan Surat Edaran Bupati Madina. Situasi ini bukan sekadar pelanggaran administratif atau pembangkangan birokrasi semata, melainkan manifestasi dari karut-marut tata kelola sumber daya alam yang bersinggungan langsung dengan perut rakyat dan lemahnya penegakan hukum (law enforcement).1. Aspek Yuridis dan Pelanggaran HukumSecara hukum positif di Indonesia, aktivitas PETI jelas merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam regulasi nasional:Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.Sanksi ini juga berlaku bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian (galundung), pengangkutan, hingga penjualan mineral yang bukan dari pemegang izin resmi.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:Sebagai seorang aparatur pemerintahan desa, Kepala Desa terikat pada sumpah/janji jabatan serta larangan untuk melanggar hukum dan menciderai kepercayaan publik. Pembangkangan terhadap kebijakan kepala daerah mencederai etika penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good governance).2. Kritik Tajam terhadap Kinerja Pemerintah Daerah dan AparatPenerbitan Surat Edaran Bupati jilid pertama hingga kedua terbukti kehilangan giginya di lapangan. Kebijakan yang hanya bersifat imbauan tanpa instrumen penindakan yang cepat dan terukur justru menciptakan kesan pembiaran.Informasi yang menyebutkan bahwa Satgas dan OPD terkait baru akan aktif melakukan penindakan mulai 18 Agustus mendatang menuai tanda tanya besar dari masyarakat. Jeda waktu yang cukup lama ini memberikan ruang bagi para pelaku, termasuk oknum-oknum tertentu, untuk mengamankan aset atau tetap melanjutkan aktivitas ilegal.Lebih ironis lagi, penanganan ini seolah mengabaikan posisi strategis Wakil Bupati Madina yang notabene merupakan putra daerah setempat.Ketika pimpinan tertinggi di daerah tidak diindahkan oleh bawahannya sendiri (kepala desa), hal ini menunjukkan terjadinya erosi kewibawaan birokrasi (erosion of authority).3. Sisi Lain: Kegagalan Negara Menyiapkan Lapangan Pekerjaan AlternatifKritik keras juga harus dialamatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal terkait ketiadaan solusi ekonomi jangka pendek dan menengah.Sampai hari ini, pemerintah daerah belum terlihat serius menyediakan lapangan pekerjaan pengganti yang siap menyerap ribuan tenaga kerja yang selama ini menggantungkan hidupnya di sektor PETI.Ungkapan lokal yang berbunyi:"Bagaimana kalau sudah tidak ada lagi isi piring panganan besok..."Merupakan cerminan psikologis paling jujur dari masyarakat bawah. Bagi mereka, larangan penambangan tanpa disertai pembukaan lapangan kerja atau skema ekonomi transisional (seperti Wilayah Pertambangan Rakyat/WPR yang legal atau program padat karya) sama artinya dengan vonis mati kelaparan. Negara tidak boleh hanya hadir dengan bahasa larangan dan penertiban, tanpa pernah menuntaskan akar masalah kemiskinan dan pengangguran.Tinjauan Etis Berdasarkan UU Pers dan UU ITEPemberitaan dan penyebaran informasi terkait kasus ini wajib tunduk pada koridor hukum yang berlaku agar tetap akuntabel:Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Mewajibkan pers untuk menyajikan informasi yang berimbang, akurat, memegang teguh kode etik jurnalistik, serta memberikan ruang jawab kepada pihak-pihak yang disudutkan (termasuk oknum Kades dan pihak Pemkab Madina), demi mencerdaskan kehidupan berbangsa.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):Mengingatkan masyarakat dan media sosial agar menyebarkan fakta, data, dan kritik konstruktif yang berbasis bukti, bukan atas dasar fitnah atau pencemaran nama baik, sehingga diskusi publik tetap berada pada koridor hukum yang sah.Kesimpulan dan Penutup:Ujian Kepemimpinan dan Jalan Keluar yang MencerdaskanKasus pembangkangan oknum Kepala Desa Muara Botung terhadap Surat Edaran Bupati Madina membuka mata kita bahwa penegakan hukum di daerah tidak akan pernah berhasil jika hanya didekati dengan pendekatan birokratis di atas kertas.Catatan Kritis untuk Bupati Madina: Ketegasan seorang kepala daerah sedang diuji di ujung masa jabatannya atau di tengah masa kepemimpinannya.Bupati tidak boleh ragu memberikan sanksi tegas—baik administratif berupa pemberhentian sementara hingga proses hukum pidana—kepada oknum aparatur desa yang membelot. Pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparatnya sendiri akan menghancurkan legitimasi moral pemerintah kabupaten di mata rakyat.Namun di sisi lain, Bupati dan jajaran Forkopimda wajib introspeksi diri. Penertiban PETI tidak boleh berhenti pada seremoni rapat OPD atau pembentukan Satgas di atas meja.Negara harus hadir dengan solusi nyata: percepat penetapan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) bagi penambang kecil yang taat aturan, atau sediakan alokasi anggaran dan program padat karya yang langsung menyentuh "isi piring panganan" rakyat setiap hari.Mencerdaskan masyarakat bukan berarti memaksa mereka patuh tanpa makan, melainkan menertibkan oknum yang serakah sambil merangkul rakyat kecil melalui keadilan sosial yang nyata. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya, tetapi perut rakyat harus diselamatkan secepat-cepatnya.(Jasuti)

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Dukung Surat Bupati Soal Penertiban PETI, H. Syahrir Nasution: Harus Dilaksanakan Tegas, Tanpa Tebang Pilih

Berita

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Berita

Peringati Hari Ibu, IKWI PWI Sumut Akan Gelar Seminar/Workshop Rangkai Bunga dan Lomba Karaoke

Berita

Pedagang Pasar Petisah Tolak Distribusi Cabai Merah Dari BUMD Sumut, Dijual Rp35 Ribu/Kg: Ini Mematikan Usaha Kami!

Berita

Dua Hal Penting yang Harus Diperhatikan Bupati Syaifullah untuk Masyarakat Mandailing Natal

Berita

Jeka Saragih Inisiasi " Spirit Fight", Permedsu : Langkah Kesatria Lanjutkan Tongkat Estafet