MEDAN –CEO Sumut24 Group sekaligus Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, S.H., M.H., atau akrab disapa Anto Genk meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap bergerak cepat menetapkan calon Sekretaris Daerah (
Sekda) Kota Medan sebagai pengganti Ir. Wiriya Alrahman, M.M. yang telah memasuki masa purna tugas.Menurut Rianto, jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi strategis sebagai pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah yang berfungsi mengoordinasikan seluruh perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan kepala daerah. Karena itu, kekosongan jabatan tersebut tidak boleh dibiarkan terlalu lama."Jabatan
Sekda adalah motor penggerak birokrasi pemerintahan. Wali Kota Medan harus segera mengusulkan calon
Sekda definitif kepada Menteri Dalam Negeri melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif," ujar Rianto, Kamis (30/7/2026).Rianto menjelaskan, keberadaan
Sekda memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa Sekretaris Daerah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).Selain itu, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, termasuk Sekretaris Daerah kabupaten/kota, juga harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta peraturan pelaksanaannya yang mengedepankan sistem merit, profesionalisme, kompetensi, integritas, dan rekam jejak pejabat yang akan menduduki jabatan tersebut.Menurut Rianto, Pemerintah Kota Medan memiliki banyak pejabat senior yang dinilai memiliki kapasitas dan pengalaman untuk mengikuti proses seleksi
Sekda definitif. Beberapa nama yang dinilai layak dipertimbangkan antara lain:- Benny Iskandar, S.T., M.T., Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Medan.- Laksamana Putra Siregar, S.H., M.S.P., Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kota Medan.- Benny Sinomba Siregar, S.E., M.AP., Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan.- Drs. H. Citra Effendi Capah, M.Sp., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Medan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan.- M. Agha Novrian, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.- Subhan Fajri Harahap, S.S.T.P., M.A.P., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan.- Erfin Fahrurrazi, S.S.T.P., M.Si., Inspektur Kota Medan.- Fadlan Nasution, S.T., Kepala Sub Bidang Prasarana Kota pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan.- Arrahmaan Pane, S.STP., M.AP.; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan.- Dr. Adlan; Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM).- Rakhmat Adi Syahputra Harahap, S.S.T.P., M.A.P.; Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.Selain nama-nama tersebut, Rianto juga menilai masih banyak ASN senior di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.Rianto menegaskan, percepatan penetapan
Sekda definitif sangat penting mengingat Kota Medan membutuhkan birokrasi yang solid untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat koordinasi antar-OPD, serta menjaga sinergi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat."Program-program Wali Kota Rico Waas dan Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap membutuhkan seorang
Sekda yang mampu menjadi penggerak birokrasi sehingga visi dan misi pembangunan Kota Medan dapat diwujudkan secara maksimal," katanya.Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Medan tidak terlalu lama mengandalkan Pelaksana Tugas (Plt.)
Sekda. Menurutnya, kewenangan seorang Plt. sangat terbatas dibandingkan pejabat definitif, sehingga sejumlah kebijakan strategis dan pengambilan keputusan administratif berpotensi tidak berjalan secara optimal."Semangat 'Medan untuk Semua' harus diwujudkan melalui pemerintahan yang bergerak cepat, profesional, dan berorientasi pada hasil, bukan sekadar kegiatan seremonial. Karena itu, pengisian jabatan
Sekda definitif harus menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Medan," pungkas Rianto.