Medan – Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga, S.H., M.H. menilai bahwa pengalihan kelanjutan penanganan suatu perkara pidana, termasuk perkara yang berkaitan dengan JAM Pidsus, harus dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya.Menurut Joni, KUHAP telah mengatur secara jelas pembagian kewenangan antara penyidik dan penuntut umum. Berdasarkan Pasal 6 KUHAP, penyidik pada prinsipnya adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan oleh undang-undang.Sementara itu, penuntut umum memiliki fungsi melakukan penuntutan serta kewenangan lain yang diberikan undang-undang."KUHAP tidak mengenal mekanisme pengalihan suatu perkara pidana hanya berdasarkan pertimbangan administratif atau kesepakatan antarlembaga. Setiap perubahan penanganan perkara harus memiliki dasar hukum yang tegas agar tidak bertentangan dengan asas legalitas," ujar Joni.Ia menjelaskan bahwa apabila suatu perkara telah berada dalam tahap penyidikan oleh penyidik yang berwenang, maka kelanjutan penanganannya harus mengikuti mekanisme KUHAP, kecuali terdapat ketentuan khusus dalam undang-undang yang secara eksplisit mengatur adanya pengambilalihan atau pengalihan kewenangan.Menurut Joni, apabila perkara tersebut melibatkan aparat penegak hukum, prinsip equality before the law harus tetap dijunjung tinggi. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena pihak yang diperiksa berasal dari institusi penegak hukum tertentu."Apabila terdapat pengalihan kelanjutan perkara yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut dapat diperdebatkan dari sudut pandang hukum acara pidana. Legalitas suatu proses sama pentingnya dengan substansi perkara yang diperiksa," tegasnya.Joni juga menekankan bahwa proses penegakan hukum harus memenuhi prinsip due process of law, yaitu setiap tindakan penyidik dan penuntut umum dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, serta menghormati hak-hak setiap pihak.Ia menambahkan bahwa dalam negara hukum, transparansi dan akuntabilitas merupakan faktor utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum."Perkara yang melibatkan pejabat penegak hukum justru harus ditangani secara lebih terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa perlakuan istimewa dan tanpa diskriminasi," pungkas Joni.