Nasional

Prof. Yuspar: PK Kasus APD COVID-19 Sumut Ditangani Langsung Pimpinan Mahkamah Agung

Administrator - Jumat, 22 Mei 2026 14:32 WIB
Istimewa
MEDAN — Peninjauan Kembali (PK) perkara pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 Sumatera Utara yang diajukan dr. Aris Yudhariansyah kini memasuki fase krusial di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa langsung oleh majelis hakim agung yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, sebagai Ketua Majelis, dengan Ansori, S.H., M.H. dan Dr. Ahmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. sebagai anggota majelis.Masuknya perkara ini ke meja pimpinan Mahkamah Agung langsung memantik perhatian publik dan kalangan hukum nasional. Perkara APD COVID-19 Sumut dinilai bukan lagi sekadar perkara pidana biasa, melainkan telah berkembang menjadi simbol besar tentang bagaimana negara membaca kebijakan dan tindakan pejabat publik di masa kedaruratan pandemi.Penasihat hukum dr. Aris, Prof. Dr. Yuspar, S.H., M.Hum., menilai proses PK ini menjadi momentum penting bagi Mahkamah Agung untuk menghadirkan perspektif hukum yang lebih adil dan substantif terhadap kebijakan negara saat pandemi COVID-19."Pandemi adalah keadaan luar biasa. Saat itu negara memerintahkan seluruh jajaran kesehatan bergerak cepat menyelamatkan masyarakat. Jangan sampai setelah keadaan berlalu, keputusan-keputusan darurat justru dinilai dengan ukuran normal tanpa mempertimbangkan konteks krisis saat itu," tegas Prof. Yuspar.Menurutnya, perkara pengadaan APD COVID-19 tidak dapat dilepaskan dari situasi kepanikan nasional ketika rumah sakit penuh, tenaga kesehatan berguguran, APD langka, dan pemerintah daerah berada dalam tekanan besar untuk mengambil langkah cepat demi keselamatan masyarakat."Hukum harus mampu membedakan mana niat jahat koruptif dan mana tindakan administratif yang lahir dalam situasi darurat negara. Kalau semua kebijakan pandemi diperlakukan sama seperti kejahatan biasa, maka ke depan birokrasi akan kehilangan keberanian mengambil keputusan saat rakyat menghadapi bencana," ujarnya.Prof. Yuspar juga menyoroti bahwa hingga kini tidak pernah terbukti adanya aliran dana pribadi yang dinikmati dr. Aris Yudhariansyah."Ini yang harus dilihat secara objektif oleh Mahkamah Agung. Jangan sampai orang yang bekerja di garis depan pandemi diposisikan sama dengan pelaku korupsi konvensional, padahal fakta mengenai keuntungan pribadi tidak pernah terbukti," katanya.Sementara itu, pendiri Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) dari sekretariatnya di Jakarta, Ali Yusuf, S.H., menilai perhatian Mahkamah Agung terhadap perkara ini menunjukkan bahwa kasus APD COVID-19 Sumut memiliki dimensi hukum dan sosial yang jauh lebih luas daripada sekadar perkara administratif pengadaan barang."Perkara ini akan menjadi penentu arah penegakan hukum pasca pandemi. Negara harus hati-hati agar penegakan hukum tidak justru melahirkan ketakutan baru bagi pejabat publik ketika menghadapi situasi darurat nasional," ujar Ali Yusuf.Ia menegaskan bahwa banyak pejabat pada masa pandemi bekerja di bawah tekanan luar biasa, dalam kondisi serba darurat, dan dihadapkan pada tuntutan penyelamatan masyarakat yang harus dilakukan secepat mungkin."Kalau setiap keputusan dalam keadaan darurat kemudian dipersoalkan tanpa melihat konteks sejarahnya, maka ke depan pejabat akan lebih memilih aman secara pribadi daripada mengambil risiko demi kepentingan rakyat," katanya.Ali Yusuf berharap majelis hakim agung yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dapat melihat perkara tersebut secara menyeluruh dan objektif, termasuk memahami realitas situasi pandemi yang saat itu belum pernah dihadapi bangsa Indonesia sebelumnya.Kini perhatian publik tertuju pada Mahkamah Agung. Putusan PK perkara APD COVID-19 Sumut dinilai berpotensi menjadi preseden penting tentang bagaimana negara memandang pertanggungjawaban hukum terhadap para pengambil kebijakan di tengah keadaan darurat nasional.

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Berita

dr. Aris Yudhariansyah: Di Saat Dunia Sunyi, Ia Menjadi Suara yang Berani Berdiri

Berita

Mahkamah Agung Tegaskan dr. Aris Hanya Pelaksana Teknis, Bukan Pengambil Keputusan dalam Kasus APD Covid-19 Sumut

Berita

Terbukti Tidak Menerima Aliran Uang, ex jubir gugus tugas COVID 19 Prov. Sumatera Utara Dapat Keadilan di Mahkamah Agung.

Berita

Emirsyah Diduga Terima Rp400 Juta Proyek APD Covid-19, Publik Desak Gubernur Bobby Nonaktifkan

Berita

Dr. Aris, Pejuang Covid-19 Sumut, Ajukan Kasasi: Keberatan Putusan Berdasar Testimoni”