Medan - Kasus kekerasan di Kota Medan tergolong tinggi di Sumatera Utara, dengan 197 kasus kekerasan terhadap
anak tercatat pada tahun 2025. Kekerasan seksual dan fisik masih dominan.Ujar M Suhairy Lubis Ketua Perlindungan Anak Kota Medan. Selain ini beliau mengatakan kasus yang tidak terungkap yang tidak laporkan banyak terjadi ditengah² masyarakat Kota Medan.Melihat persoalan² Anak ini Lembaga Perlindungan Anak/LPA Medan mengambil langkah dengan membuka Pusat Layanan Pengaduan Anak sebagai upaya memantau, Mengadvokasi dan menindak Lanjuti laporan kasus² Anak yang terjadi.Selanjutnya Ketua LPA Medan Yang Akrab di Panggil Pak Lubis ini mengatakanLayanan Pengaduan Anak adalah suatu sistem yang dirancang untuk menerima dan menangani laporan atau pengaduan tentang kekerasan, eksploitasi, dan penyalahgunaan
anak. Layanan ini bertujuan untuk melindungi
anak-
anak dari kekerasan dan eksploitasi, serta memberikan bantuan dan dukungan kepada
anak-
anak yang menjadi korban. Pusat Layanan Pengaduan Anak ini Bertujuan :1. Melindungi dan memastikan terpenuhinya hak²
anak2. Memberikan bantuan dan dukungan kepada
anak-
anak yang menjadi korban3. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan
anak4. Meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus
anakDisamping itu juga Pusat Pengaduan Anak berfungsi sebagai :1. Menerima laporan atau pengaduan tentang kekerasan, eksploitasi, dan penyalahgunaan hak²
anak2. Mengidentifikasi dan menilai kasus-kasus
anak3. Memberikan bantuan dan dukungan kepada
anak-
anak yang menjadi korban4. Menghubungkan
anak-
anak dengan layanan-layanan yang relevanDengan adanya Pusat Layanan Pengaduan Anak ini,
anak-
anak yang menjadi korban kekerasan dan eksploitasi dapat mendapatkan bantuan dan dukungan yang mereka butuhkan.rel