Umum

Legitimasi Kuat! Perda Tanah Ulayat Angkola Dan Mandailing Tidak Bertentangan, Justru Memperkuat Asas Nasionalitas”

Administrator - Jumat, 27 Maret 2026 12:14 WIB
Istimewa
Medan -Gagasan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanah Ulayat Angkola dan Mandailing bertentangan dengan asas nasionalitas merupakan kesalahpahaman yang berakar pada pembacaan sempit terhadap hukum agraria nasional. Justru sebaliknya, pengakuan hak ulayat melalui instrumen hukum daerah adalah bentuk konkret dari implementasi konstitusi dan penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari basis sosialnya: masyarakat adat.Dalam kerangka konstitusional, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Norma ini bukan sekadar simbolik, melainkan mandat aktif bagi negara untuk menghadirkan kebijakan afirmatif, termasuk melalui legislasi daerah. Artinya, pengakuan hak ulayat bukanlah dispensasi, melainkan kewajiban konstitusional.Lebih lanjut, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 melalui Pasal 3 memberikan ruang yang jelas bagi eksistensi hak ulayat sepanjang masih hidup dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Frasa "sepanjang menurut kenyataannya masih ada" menegaskan pendekatan sosiologis dalam hukum agraria Indonesia—bahwa hukum harus bertumpu pada realitas sosial, bukan sekadar konstruksi normatif.Di sinilah pentingnya membedakan antara asas nasionalitas dan kepentingan nasional. Asas nasionalitas berkaitan dengan subjek hukum kepemilikan tanah—bahwa hanya warga negara Indonesia yang berhak memiliki tanah. Sementara kepentingan nasional jauh lebih luas: mencakup pembangunan, kesejahteraan, stabilitas sosial, hingga keberlanjutan lingkungan. Dua konsep ini tidak bertentangan, melainkan saling melengkapi.Perda Tanah Ulayat Angkola dan Mandailing justru bekerja dalam kerangka tersebut. Ia memastikan bahwa tanah tetap berada dalam kontrol komunitas lokal yang merupakan bagian dari warga negara Indonesia, sekaligus mengatur pemanfaatannya agar tidak bertentangan dengan kepentingan publik. Ini adalah manifestasi konkret dari asas nasionalitas dalam bentuk kolektif, bukan individualistik.Pandangan ini sejalan dengan pemikiran pakar hukum agraria nasional Prof. Dr. AP Parlindungan Lubis dalam komentar Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 3, yang menegaskan bahwa hukum agraria nasional tidak boleh tercerabut dari akar sosiologisnya, yakni hukum adat sebagai living law—hukum yang tumbuh, hidup, dan dipatuhi bukan karena dipaksakan negara, melainkan karena ia menjadi cerminan nilai, kebutuhan, dan kesadaran kolektif masyarakat; dalam kerangka ini, tanah ulayat tidak dapat direduksi sekadar sebagai objek kepemilikan, melainkan entitas kultural yang mengandung dimensi historis, spiritual, dan ekologis sebagai warisan leluhur yang dikelola secara komunal dan berkelanjutan, sehingga pengabaian terhadapnya bukan hanya kekeliruan yuridis, tetapi juga kesalahan politik hukum yang berpotensi menggerus legitimasi negara itu sendiri, karena memutus relasi historis antara rakyat dan tanahnya; oleh karena itu, frasa "sepanjang menurut kenyataannya masih ada" harus dimaknai secara empiris-progresif, di mana eksistensi hak ulayat dibuktikan melalui praktik nyata—mulai dari tata kelola adat, distribusi warisan, hingga kearifan menjaga keseimbangan alam—yang menunjukkan bahwa hukum tersebut tidak hanya hidup, tetapi juga memiliki daya ikat sosial yang kuat dan relevan dalam sistem hukum nasional.Dalam praktiknya, pengakuan hak ulayat memang mensyaratkan pembuktian eksistensi. Komunitas harus menunjukkan keberlanjutan struktur adat, sistem pengelolaan tanah, serta relasi sosial yang masih hidup. Pada konteks Angkola dan Mandailing, struktur marga, dalihan na tolu, dan sistem kekerabatan yang masih kuat menjadi bukti sosiologis yang tidak terbantahkan.Namun, pengakuan tidak berhenti pada aspek faktual. Ia juga harus diuji terhadap kepentingan nasional dan prinsip NKRI. Artinya, pengelolaan tanah ulayat tidak boleh menghambat pembangunan, tidak boleh merusak lingkungan, dan harus tetap tunduk pada tata ruang nasional. Di titik ini, Perda berfungsi sebagai instrumen harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara.Contoh keberhasilan dapat dilihat di Sumatera Barat, di mana tanah ulayat didaftarkan atas nama Kerapatan Adat Nagari. Model ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah alih fungsi tanah secara spekulatif. Ini menunjukkan bahwa pengakuan hak ulayat justru dapat menjadi instrumen pengendalian agraria yang efektif.Sebaliknya, tanpa pengakuan formal, tanah ulayat rentan terhadap konflik, perampasan, dan eksploitasi oleh pihak luar. Banyak kasus menunjukkan bahwa ketiadaan legalitas justru membuka ruang bagi kapitalisasi tanah yang merugikan masyarakat adat. Dalam konteks ini, Perda menjadi benteng hukum yang melindungi hak kolektif masyarakat.Tantangan memang tidak ringan. Perbedaan paradigma antara hukum adat yang komunal dan hukum negara yang cenderung individualistik seringkali menimbulkan friksi. Namun, pendekatan integratif—sebagaimana diamanatkan UUPA—menjadi jalan tengah yang rasional dan konstitusional.Lebih jauh, Perda Tanah Ulayat Angkola dan Mandailing juga merupakan bentuk penguatan otonomi daerah. Ia memberi ruang bagi daerah untuk mengatur kekhasan sosial-budayanya tanpa keluar dari kerangka nasional. Ini sejalan dengan semangat desentralisasi yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola sumber dayanya secara berkeadilan.Pada akhirnya, narasi "tidak bertentangan, justru memperkuat" bukan sekadar retorika, melainkan kesimpulan hukum yang berbasis data, konstitusi, dan realitas sosial. Hak ulayat bukan ancaman bagi negara, melainkan fondasi kedaulatan yang berakar dari rakyat. Mengakuinya melalui Perda berarti memperkuat Indonesia dari pinggiran—dari tanah, dari adat, dan dari identitas kolektif bangsa itu sendiri.Demikian.Penulis Sjahrir Nasution, SE.,MM., Merupakan Konsultan Ekonomi & Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Menegakkan Amanat UUPA 1960: Pengakuan dan Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Mandailing"

Berita

Perda Tanah Ulayat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diimplementasikan di Mandailing Natal

Berita

Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Wagub Surya Dorong Peningkatan PAD dan Layanan Publik

Berita

Pemkab Deli Serdang & Badan Bank Tanah Jalin Kerja Sama, Upaya Bupati Maksimalkan Pengelolaan Tanah & Tuntaskan Konflik Agraria

Berita

Pemprov Sumut Dorong Pembentukan Ranperda Tingkatkan Kapasitas BUMD

Berita

Pemprov Sumut Serukan Penyelesaian Damai Konflik TPL, Tapi Gesekan di Lapangan Belum Reda