Oleh: H. Syahrir NasutionManaging Director: Political & Economic Consulting Institute – Indonesia (PECI Indonesia)Di penghujung bulan suci Ramadhan, kabar duka kembali datang dari Simanguntong, Kabupaten Mandailing Natal. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) вновь memakan korban jiwa. Peristiwa ini bukan sekadar insiden, melainkan pengingat keras atas persoalan kronis yang telah berlangsung puluhan tahun tanpa penyelesaian yang komprehensif.Sejak Kabupaten Mandailing Natal dimekarkan dari Tapanuli Selatan lebih dari dua dekade lalu, praktik PETI tetap menjadi persoalan laten. Pergantian kepemimpinan daerah belum mampu menghadirkan solusi yang menyentuh akar masalah. Yang terjadi justru pembiaran berkepanjangan, yang pada akhirnya menempatkan masyarakat kecil sebagai korban utama.Ironi besar terlihat di wilayah Pantai Barat Mandailing Natal. Kawasan ini dikenal kaya akan sumber daya alam, namun masyarakatnya masih banyak yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. Padahal, potensi tersebut seharusnya mampu menjadi motor penggerak kesejahteraan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Di sisi lain, keberadaan puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit juga menimbulkan tanda tanya besar. Hampir 30 perusahaan beroperasi di kawasan ini, namun kontribusi nyata terhadap pembangunan infrastruktur, khususnya jalan lintas provinsi, dinilai belum signifikan. Publik berhak mempertanyakan transparansi serta implementasi program Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya menjadi kewajiban moral dan sosial perusahaan.Langkah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Bupati Saifullah Nasution yang telah menyurati sejumlah camat terkait aktivitas PETI patut diapresiasi. Namun, langkah administratif semata tidak cukup. Hingga saat ini, implementasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diharapkan menjadi solusi legal bagi masyarakat belum menunjukkan kejelasan.Padahal, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebelumnya digadang sebagai jalan keluar strategis. Faktanya, aktivitas PETI masih terus berlangsung dan kembali menelan korban jiwa. Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan di atas kertas dan realitas di lapangan.Lebih memprihatinkan lagi, muncul dugaan keterlibatan oknum dalam praktik PETI. Jika hal ini benar, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah masuk dalam kategori kegagalan tata kelola dan krisis integritas. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih.Faktor utama yang mendorong masyarakat tetap bertahan dalam aktivitas PETI adalah minimnya lapangan pekerjaan alternatif. Dalam kondisi ekonomi yang serba terbatas, pilihan rasional masyarakat adalah bertahan hidup, meskipun dengan risiko tinggi. Ini menunjukkan bahwa persoalan PETI tidak bisa dilihat semata dari aspek hukum, tetapi juga harus didekati dari perspektif ekonomi dan sosial.Persoalan semakin kompleks dengan adanya konflik tanah ulayat yang belum terselesaikan. Hal ini mencerminkan lemahnya tata kelola sumber daya alam serta belum optimalnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.Pernyataan Ketua DPRD Mandailing Natal, Erwin Efendi Lubis, yang mendorong penyelesaian melalui dialog patut menjadi perhatian. Pendekatan represif tanpa solusi ekonomi hanya akan memperpanjang siklus konflik dan ketidakadilan.KesimpulanTragedi di Simanguntong harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merugikan rakyatnya sendiri. Tanggung jawab pemerintah tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membuka akses ekonomi yang layak dan berkelanjutan.Selama masyarakat tidak diberikan alternatif pekerjaan yang manusiawi, maka PETI akan terus menjadi pilihan, dan korban jiwa akan terus berjatuhan. Dibutuhkan langkah konkret, terukur, dan berani untuk memutus rantai persoalan ini.Jika tidak, maka duka di Simanguntong hanyalah satu dari sekian banyak tragedi yang akan terus berulang—dan lagi-lagi, masyarakat kecil yang akan menjadi korban.