Nasional

Ketua Umum JAGA MARWAH Kecam Keras Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Administrator - Minggu, 15 Maret 2026 02:19 WIB
Istimewa
Medan — Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH) mengecam keras aksi penyiraman air keras yang diduga menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan kekerasan brutal yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta mengancam kebebasan sipil dan perjuangan para aktivis hak asasi manusia di Indonesia.Dalam pernyataannya, Ketua Umum JAGA MARWAH menyebut tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk kejahatan serius yang harus segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh tindakan teror dan intimidasi terhadap para aktivis yang memperjuangkan keadilan dan hak-hak masyarakat."Peristiwa ini bukan hanya serangan terhadap satu individu, tetapi juga serangan terhadap demokrasi, kebebasan berekspresi, dan perjuangan hak asasi manusia. Kami mengecam keras tindakan biadab ini dan mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap serta memproses hukum pelaku beserta pihak-pihak yang terlibat," tegasnya.JAGA MARWAH juga meminta Kepolisian Republik Indonesia membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut secara transparan dan profesional. Menurutnya, penyiraman air keras merupakan bentuk penganiayaan berat yang tidak bisa ditoleransi dan harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Secara hukum, pelaku penyiraman air keras dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan apabila mengakibatkan luka berat dapat dipidana hingga 5 tahun penjara.Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun, dan jika menyebabkan luka berat dapat dipidana hingga 9 tahun penjara.Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.Jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan berat yang melanggar prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Ketua Umum JAGA MARWAH menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan. Ia juga meminta negara memberikan perlindungan kepada para aktivis serta menjamin keamanan bagi setiap warga negara yang memperjuangkan keadilan."Tidak boleh ada impunitas dalam kasus kekerasan terhadap aktivis. Pelaku harus segera ditangkap, diadili, dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," ujarnya.JAGA MARWAH juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, serta pegiat hak asasi manusia untuk bersolidaritas mengutuk tindakan kekerasan tersebut dan mendorong penegakan hukum yang adil.Di akhir pernyataannya, Ketua Umum JAGA MARWAH menegaskan satu sikap tegas dalam menghadapi segala bentuk kekerasan terhadap aktivis.

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Pengkapan Pelaku Dugaan Penipuan '& Penggelapan Thomas Tarigan,WKI :Polrestabes Tolak Penangguhan

Berita

Ada Apa? Kejari Medan Belum Juga Tahan Kadishub Medan Erwin Saleh

Berita

Polres Sibolga Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Halaman Masjid Agung, Lima Pelaku Sudah Ditangkap

Berita

KAMAK Desak KPK Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam Kasus Nikel “Blok Medan”

Berita

Jangan Kalah Dari Preman, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan

Berita

Tim Tabur Kejatisu Amankan Terpidana Seumur Hidup yang berstatus Buron selama 10 tahun dalam Kasus Narkotika 355 Kg Ganja di Aceh