MEDAN- Mencuatnya informasi adanya klinik kesehatan berada di areal padat permukiman menuai sorotan.Klink kesehatan yang lokasinya memasuki gang sempit jalan epakat, Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara 20 ini. Diketahui merupkan Praktek Bidan Hj Romauli Silalahi, yang terindikasi melanggar Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Melihat dari areal operasional praktek Bidan Hj Romauli Silalahi ini,berpotensi melakukan pencemaran lingkungan yang sangat membahayakan bagi masyarakat sekitar. Menindaklanjuti informasi tersebut, sejumlah wartawan dan jajaran redakasi Kedan TV news bersepakat melakukan investigasi sembari upaya konfirmasi kepada pemilik praktek Bidan tersebut, senin (9/3/2026) Akan tetapi, usaha para wartawan untuk mendapatkan konfirmasi kepada pemilik klinik ternyata tidak berhasil. Pemilik Praktek Bidan Hj Romauli Silalahi yang berada didalam gang sempit jalan sepakat, Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara no 20,tidak berada dilokasi karena berprofesi sebagai anggota DPRD Kota Medan berdasarkan informasi pekerja media di lokasi klinik tersebut. Wartawan yang sempat bertemu sejumlah pekerja medis yang sedang bertugas di lokasi klinik tersebut, menyarankan agar lokasi praktik bidan lainnya yang disebut sebagai klinik utama, yang berada di Jalan Payah Pasir, Kecamatan Medan Marelan."Ibu itu nggak ada, karena rumah ibu kan nggak di sini. Kami juga nggak nampak. Kami nggak tahu, Bu. Kadang di sini, kadang nggak di sini. Nggak menetap ibu itu,"ujar pekerja medis tersebut.Pegawai pekerja medis tersebut juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas pelayanan yang dilakukan di praktik bidan tersebut berada di bawah tanggung jawab Romauli Silalahi."Yang bertanggung jawab ibu Romauli Silalahi.
Klinik utamanya yang di Jalan Payah Pasir, kami semua laporan ke ibu Romauli,"jelasnya.Tak hanya itu, ketia tim wartawan menanyakan sistem pengelolaan limbah medis dari praktik bidan tersebut, pekerja yang ditemui wartawan mengaku tidak mengetahui secara detail sistem pengelolaan limbah yang digunakan.Hal serupa juga terjadi saat wartawan menanyakan mengenai sistem pembuangan air dari proses pelayanan persalinan."Kami ada wastafelnya, cuma dialirkan ke mana kami nggak tahu," ungkap pekerja tersebut.Berdasarkan pantauan di lapangan, praktik bidan tersebut berada di kawasan permukiman yang cukup padat penduduk. Di lokasi yang sama juga terlihat sebuah rumah bertingkat yang berdiri tepat di depan praktik bidan tersebut, yang diduga merupakan milik Romauli Silalahi.Keberadaan bangunan tersebut turut menimbulkan pertanyaan terkait kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mengingat posisinya yang berada di area padat permukiman.Untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut, tim wartawan kemudian menuju lokasi praktik bidan utama yang berada di Jalan Payah Pasir, Kecamatan Medan Marelan.Namun upaya tersebut juga belum membuahkan hasil. Wartawan kembali hanya bertemu dengan sejumlah pekerja kesehatan di lokasi tersebut, sementara Romauli Silalahi tidak berada di tempat.Saat wartawan meminta agar pihak pekerja klinik menghubungi Romauli Silalahi untuk memberikan klarifikasi, mereka menyatakan tidak berani untuk melakukan panggilan telepon kepada yang bersangkutan.Hingga berita ini diterbitkan, Romauli Silalahi belum memberikan keterangan resmi terkait isu dugaan kelengkapan dokumen lingkungan maupun perizinan bangunan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.Terpisah, berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan klinik kesehatan, Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.