Oleh H. Syahrir Nasution Dalam konteks dinamika geopolitik global terkait
konflik Palestina-Israel dan ketegangan kawasan Timur Tengah yang semakin memanas, keberadaan yang dikenal sebagai Board of Peace (BoP) – yang digadang-gadang sebagai forum untuk mewujudkan solusi perdamaian berbasis "Two State Solution" – kini berada pada titik krusial. Berdasarkan analisis mendalam terhadap perkembangan terkini dan esensi filosofis yang menjadi dasar sebuah forum perdamaian, dapat disimpulkan bahwa BoP telah kehilangan legitimasi moralnya secara total, sehingga menjadi kewajiban bagi Indonesia untuk segera menarik diri dari keanggotaannya. Ketidakmampuan BoP dalam Menegakkan Prinsip Keadilan Legitimasi sebuah forum perdamaian tidak hanya terletak pada mandat yang diberikan, melainkan pada kapasitasnya untuk konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan, hukum internasional, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. BoP, yang seharusnya menjadi mediator netral dan penjaga nilai-nilai perdamaian, telah gagal menunjukkan integritas dalam menghadapi tindakan agresif yang dilakukan oleh salah satu negara anggota atau pihak terkait. Peristiwa terbaru di mana pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump melakukan serangan terhadap Iran atas permintaan Israel adalah bukti kongkrit bahwa negara yang menjadi bagian dari BoP telah melanggar esensi dari apa yang diamanatkan forum tersebut. Sebagai sebuah entitas yang mengklaim berperan dalam menyelesaikan
konflik Palestina, tindakan serangan militer yang tidak dibenarkan secara hukum internasional ini menunjukkan bahwa BoP telah terjebak dalam kepentingan geopolitik parsial, bukan pada upaya objektif untuk mencapai perdamaian yang adil. "Two State Solution" Sebagai Retorika Tanpa Implementasi Konsep "Two State Solution" yang selama ini digadang-gadang sebagai landasan kerja BoP telah kehilangan makna substansial. Selama bertahun-tahun, tidak ada kemajuan nyata dalam mewujudkan negara Palestina yang merdeka, berdaulat, dan memiliki batas-batas yang jelas, sementara serangan terhadap wilayah Palestina serta pembangunan pemukiman ilegal terus berlangsung tanpa adanya konsekuensi yang tegas dari BoP. Ketidakmampuan BoP untuk menekan pihak yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional menunjukkan bahwa forum ini telah berubah menjadi alat untuk memelihara status quo yang tidak adil, bukan sebagai mesin perubahan menuju perdamaian yang berkelanjutan. Dalam kondisi seperti ini, keanggotaan Indonesia dalam BoP hanya akan menyia-nyiakan kredibilitas negara kita sebagai salah satu pendukung paling konsisten terhadap perjuangan rakyat Palestina. Konsensus Rakyat Indonesia atas Keperluan Keluar dari BoP Berdasarkan pemahaman yang mendalam terhadap nilai-nilai bangsa dan aspirasi rakyat Indonesia, dapat dipastikan bahwa lebih dari 90% masyarakat kita sepenuhnya mendukung langkah menarik diri dari BoP. Rakyat Indonesia telah lama menunjukkan solidaritas yang tak tergoyahkan terhadap perjuangan rakyat Palestina, dan mereka menyadari bahwa keberadaan dalam sebuah forum yang telah kehilangan legitimasi moral tidak akan memberikan kontribusi apapun bagi terwujudnya perdamaian yang adil. Presiden
Prabowo Subianto tidak perlu merasa ragu atau malu untuk mengambil langkah tegas menarik diri dari BoP. Sebaliknya, langkah ini akan menjadi bukti nyata bahwa Indonesia tetap konsisten dalam memegang teguh prinsip-prinsip keadilan dan tidak akan terlibat dalam forum yang gagal menjalankan mandatnya sebagai agen perdamaian. Kesimpulan: Perlunya Langkah Konkrit untuk Perdamaian yang Adil Pemutusan keanggotaan dari BoP bukan berarti Indonesia akan mundur dari perjuangan untuk perdamaian di kawasan Timur Tengah. Sebaliknya, ini adalah kesempatan bagi negara kita untuk mengembangkan kerjasama dengan aktor-aktor internasional lainnya yang memiliki komitmen serius terhadap keadilan dan hak-hak rakyat Palestina. Indonesia dapat berperan lebih aktif dalam mempromosikan dialog antar pihak yang adil, mendukung upaya untuk memperkuat posisi rakyat Palestina di forum internasional yang lebih kredibel, serta mendorong penerapan hukum internasional secara konsisten. Perjalanan menuju perdamaian yang adil membutuhkan keberanian untuk meninggalkan struktur yang tidak efektif dan membangun fondasi baru yang berdasarkan pada integritas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Saatnya Indonesia mengambil langkah tersebut.***