Deli Serdang - Tim Satuan Tugas Daerah (
Satgasda) Sapu Bersih Pelanggaran Harga Keamanan dan Mutu Pangan Kabupaten Deli Serdang bergerak cepat untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026.Dipimpin langsung oleh Kasubnit Ekonomi Polresta Deli Serdang, Ipda Ery J. Situmorang, S.H, tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, Dinas Ketahanan Pangan, Disperindag, Dinas Pertanian, Dinas Perizinan, dan Dinas Kominfo ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Rakyat Tradisional Bakaran Batu, Senin (23/02/2026). "Kegiatan ini kami lakukan untuk memantau secara langsung ketersediaan stok, potensi pelanggaran harga, serta keamanan dan mutu
pangan yang beredar di masyarakat," ujar Ipda Ery J. Situmorang, S.H. Dalam sidak tersebut, tim melakukan pengecekan harga berbagai komoditas strategis seperti beras, minyak goreng, gula, telur, cabai, bawang, daging ayam, dan daging sapi. Hasilnya, harga-harga tersebut terpantau stabil dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. "Dari hasil pantauan kami, stok bahan pokok di wilayah hukum Polresta Deli Serdang masih aman dan tidak ada ditemukan harga yang melampaui batas HET dan Harga Acuan Penjualan (HAP)," jelas Ipda Ery. Tim juga melakukan pengecekan terhadap izin usaha para pedagang serta memberikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kualitas dan keamanan
pangan. Berikut adalah rincian harga beberapa komoditas yang terpantau dalam sidak tersebut: Pasar Rakyat Bakaran Batu:- Beras Premium: Rp 14.900/kg- Beras Medium: Rp 13.500/kg- Minyak Kita: Rp 15.000/liter- Gula: Rp 18.000/kg- Telur: Rp 28.000/kg- Cabai Merah: Rp 30.000/kg- Cabai Rawit: Rp 22.000/kg- Bawang Merah: Rp 32.000/kg- Bawang Putih: Rp 30.000/kg- Daging Ayam: Rp 33.000/kg- Daging Sapi: Rp 130.000/kgRitel Modern (OK Supermarket)- Beras Premium: Rp 14.900/kg- Beras Medium: Rp 13.500/kg
Satgas Pangan Deli Serdang akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara intensif untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan, spekulasi dan pelanggaran harga yang dapat merugikan masyarakat.Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi pelanggaran terkait harga dan ketersediaan bahan pokok. Pungkasnya.rel