MEDAN — Program Gebyar
Pajak 2026 yang digagas Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara, ternyata tidak diketahui pihak legislatif. Demikian diamini Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Sitomorang menjawab wartawan, Senin, 2 Februari 2026. "Belum tahu sama sekali. Tidak ada program kegiatan itu kami ketahui saat pembahasan RAPBD 2026 yang lalu," ujarnya. Menurutnya pada masa pemerintahan Gubernur Bobby Nasution saat ini, kerap terjadi miss-koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam hal pembahasan program kerja atau kegiatan. "Saya pun heran sering kali seperti ini, tidak pernah ada pembahasan tiba-tiba muncul program/kegiatan yang akan dilaksanakan OPD," ujar politisi Partai NasDem tersebut. Rony mengakui bahwa secara konsep, Gebyar
Pajak Sumut merupakan terobosan untuk menggali potensi pendapatan asli daerah yang lebih besar. Namun, ia menegaskan bahwa besarnya anggaran yang mencapai miliaran rupiah harus diimbangi dengan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari."Kami di Komisi C pada prinsipnya mengapresiasi setiap terobosan yang bertujuan meningkatkan PAD. Tapi ketika anggarannya sudah masuk kategori miliaran, tentu harus diawasi secara serius dan transparan," katanya. Lantaran tidak terinformasikan sejak awal, Komisi C khawatir bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut terkesan "dikondisikan" dan berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, Komisi C berkomitmen melakukan pengawasan secara ketat dan proaktif."Kami tidak ingin ada kesan program ini hanya menguntungkan segelintir pihak. Kalau memang tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah, harus jelas ukurannya, efisien, dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," tegasnya.Lebih lanjut, Rony menyatakan bahwa Komisi C menargetkan peningkatan pendapatan daerah dari program tersebut di kisaran 10 hingga 20 persen. Namun, target itu hanya bisa tercapai jika pengelolaan anggaran dilakukan secara profesional dan akuntabel."Kami mendorong peningkatan pendapatan, minimal 10 sampai 20 persen. Tapi itu hanya bisa dicapai kalau tata kelolanya benar dan tidak ada kebocoran," ujarnya.Komisi C kembali menegaskan, jika terdapat potensi pelanggaran dan merugikan keuangan daerah, pihaknya tidak segan-segan untuk turun tangan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas. "Tentu kami tidak tinggal diam, kalau nanti dalam pengawasan kami ditemukan bukti ada pihak yang diuntungkan secara tidak sah dan merugikan keuangan daerah, kami siap mendorong proses hukum," pungkasnya. Gubernur Bobby Nasution sebelumnya didesak untuk membatalkan lelang Event Organizer (EO) kegiatan Gebyar
Pajak Bapenda Sumut. Kegiatan tersebut dinilai lebih banyak menimbulkan mudarat ketimbang manfaat bagi masyarakat.Aktivis anti korupsi di Medan, Andi Nasution, menilai alokasi anggaran sebesar Rp28 miliar untuk kegiatan yang diklaim bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu patut dipertanyakan urgensinya."Anggaran sebesar itu digunakan untuk kegiatan yang dilaksanakan empat kali sepanjang 2026 dan berpusat di Aula Kantor Bapenda Sumut. Pertanyaannya, apakah kegiatan seremonial di satu lokasi ini benar-benar efektif meningkatkan kesadaran wajib pajak di 33 kabupaten/kota?" ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).Bapenda Sumut dinilai perlu memberikan penjelasan yang rasional dan berbasis data terkait efektivitas kegiatan tersebut dalam mendongkrak kepatuhan pembayaran PKB. Selain soal urgensi, Andi juga menyoroti persyaratan lelang yang dinilainya janggal dan berpotensi diskriminatif. Salah satu syarat yang dipersoalkan adalah kewajiban penyedia memiliki pengalaman hingga 85 kontrak pekerjaan dalam satu tahun terakhir. Bahkan, bagi penyedia yang tergabung dalam kelompok atau grup usaha, pengalaman yang dipersyaratkan mencapai 859 kontrak dalam kurun tiga tahun."Persyaratan seperti ini sangat sulit dipenuhi penyedia jasa secara wajar. Jika memang ada yang memenuhi, harus dilakukan klarifikasi mendalam terhadap rekam jejak dan kebenaran pengalaman tersebut," tegasnya. ***