Medan – Buruknya tata kelola perizinan pertambangan galian C di Sumatera Utara kembali disorot keras. Forum Solidaritas Mahasiswa untuk Kedaulatan Rakyat (FORSOMAKAR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (20/1/2026).Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang digelar pada 11 Januari 2026 di Kantor PUPR Sumut dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DPPESDM) Sumut. FORSOMAKAR menilai hingga kini tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk membenahi carut-marut perizinan pertambangan batuan dan pasir.Dalam orasinya, FORSOMAKAR secara tegas mendesak pemerintah provinsi melakukan pembenahan menyeluruh terhadap regulasi dan transparansi perizinan galian C. Mereka menyebut persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan cerminan kegagalan negara dalam mengelola sumber daya alam secara adil dan bertanggung jawab.Koordinator aksi menyampaikan, lemahnya tata kelola perizinan telah melahirkan ledakan pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Sumatera Utara. Berdasarkan data yang mereka ungkapkan, Sumut saat ini tercatat sebagai provinsi dengan jumlah tambang ilegal terbanyak di Indonesia, dengan sedikitnya 396 titik PETI yang tersebar di kabupaten dan kota."Ini bukan angka kosong. Di balik 396 titik tambang ilegal, ada sungai yang rusak, hutan yang gundul, lahan pertanian yang hancur, dan rakyat yang kehilangan sumber penghidupan. Negara pun dirugikan karena potensi pajak dan retribusi daerah lenyap," tegas salah satu orator.Lebih jauh, FORSOMAKAR menuding maraknya PETI tidak bisa dilepaskan dari dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang sistemik dalam proses perizinan. Mereka menyebut sejumlah SKPD yang memiliki kewenangan strategis, seperti DPMPTSP, DPPESDM, PUPR-SDA, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), diduga menjadi bagian dari mata rantai persoalan tersebut.Menurut FORSOMAKAR, proses perizinan yang mahal, berbelit, tidak transparan, dan tanpa kepastian waktu telah memaksa pelaku usaha kecil dan menengah memilih jalur ilegal. Ironisnya, di saat yang sama, aktivitas tambang ilegal justru terkesan dibiarkan tanpa penindakan hukum yang tegas.Di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, FORSOMAKAR secara khusus mendesak Gubernur Sumut untuk tidak lagi bersikap pasif. Mereka menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja SKPD terkait, sekaligus mendorong reformasi birokrasi di sektor perizinan pertambangan.Selain itu, FORSOMAKAR meminta pemerintah membuka secara transparan informasi publik terkait alur, biaya resmi, dan jangka waktu pengurusan izin galian C. Transparansi tersebut dinilai krusial untuk membuka ruang pengawasan publik dan memutus dugaan praktik pungli yang selama ini dinilai mengakar kuat.Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan relatif tertib. Meski demikian, FORSOMAKAR menegaskan perlawanan mereka tidak akan berhenti di sini."Kami akan terus melakukan konsolidasi dan aksi lanjutan sampai pemerintah provinsi benar-benar menunjukkan keberpihakan pada kepentingan rakyat, menata ulang regulasi pertambangan, dan menegakkan hukum tanpa tebang pilih," tegas mereka.red