MEDAN – Menanggapi pernyataan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, JD, terkait proses eksekusi terpidana Akhiruddin yang diklaim telah sesuai SOP dan tanpa arogansi, tim Penasihat Hukum Akhiruddin, S. Rico Rinaldy memberikan bantahan keras."Kami memandang pernyataan tersebut cenderung tendensius dan tidak menghargai pilihan hukum yang diambil oleh klien kami berdasarkan putusan Majelis Hakim."Poin-Poin Keberatan dan Bantahan Utama:1. Kepatuhan Terhadap Putusan Hakim vs. Intimidasi Sita AsetSaudara Akhiruddin tidak pernah menolak putusan Majelis Hakim. Yang ditolak secara tegas adalah sikap
Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan Z yang memaksakan penyitaan aset. Klien kami telah menjelaskan secara jujur bahwa ia tidak memiliki aset lagi untuk membayar denda/subsider. Secara hukum, membayar denda atau menjalani kurungan pengganti (subsider) adalah hak pilihan (opsi) terdakwa yang dijamin oleh undang-undang. Memilih kurungan badan adalah konsekuensi hukum yang sah dan harus dihormati oleh jaksa eksekutor.2. Pengabaian Hak Administratif (Form D2)Kejari Padangsidimpuan hingga saat ini diduga sengaja menghambat hak klien kami sebagai warga binaan dengan tidak menerbitkan Form D2. Form ini adalah syarat mutlak bagi terpidana untuk mendapatkan hak Remisi, Pembebasan Bersyarat (PB), dan hak-hak integrasi lainnya. Tindakan menahan Form D2 adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan wewenang.3. Tuntutan Kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)Atas ketidakprofesionalan ini, kami selaku Kuasa Hukum meminta secara tegas kepada Jamwas Kejagung RI untuk: 1. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kajari Padangsidimpuan,
Kasi Pidsus, dan
Kasi Intel terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Jaksa dan penyimpangan SOP dalam proses eksekusi.2. Memerintahkan Kejari Padangsidimpuan untuk segera menerbitkan Form D2 agar Saudara Akhiruddin mendapatkan hak-haknya sebagai warga binaan tanpa diskriminasi.3. Menghentikan segala bentuk intimidasi terkait rencana penyitaan aset yang tidak termaktub dalam amar putusan hakim (inkrah).*"Jaksa seharusnya menjadi pelaksana putusan hakim, bukan menambah-nambah aturan sendiri dengan berdalihkan SOP Kajari Pd. Sidempuan sehingga mengintimidasi aset yang tidak ada atau menahan hak administratif narapidana, Ujar Rinaldy*". Kami meminta keadilan agar prosedur dijalankan secara murni tanpa ada unsur arogansi tersembunyi," tutup Rinaldy selaku perwakilan Tim Penasihat Hukum Akhiruddin, 13/01/26 di Medan.rel