Umum

Mantan Aspidsus Kejati Sumatera Utara Dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum.

Administrator - Selasa, 13 Januari 2026 10:48 WIB
Istimewa
KUALA LUMPUR —ASEAN International University (AIU), Malaysia, mengukuhkan Prof. Dr. Yuspar, S.H., M.Hum., mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sebagai Guru Besar Ilmu Hukum dengan kepakaran tindak pidana korupsi (tipikor). Pengukuhan dilakukan dalam sidang akademik terbuka yang berlangsung khidmat.Pengukuhan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi Prof. Yuspar dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum pidana dan kajian pemberantasan korupsi. Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Yuspar menekankan pentingnya penegakan hukum tipikor yang berlandaskan asas keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.Menurut Prof. Yuspar, pemberantasan korupsi perlu dijalankan secara tegas, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Ia menilai, ketepatan dalam penerapan pasal, penilaian unsur kewenangan, serta pembuktian yang sah menjadi kunci untuk menjaga integritas penegakan hukum."Hukum pidana korupsi harus ditegakkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan semata dorongan opini atau tekanan," ujar Prof. Yuspar.Ia juga menggarisbawahi pentingnya membedakan secara tegas antara kesalahan administrasi, kebijakan, dan tindak pidana, agar hukum pidana tetap berfungsi sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Kekeliruan dalam konstruksi hukum, kata dia, berpotensi melahirkan ketidakadilan baru dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum.Dalam konteks perkembangan hukum pidana korupsi di Indonesia dan kawasan ASEAN, Prof. Yuspar menilai peran akademisi menjadi semakin penting sebagai penjaga nalar kritis penegakan hukum. Kampus, menurut dia, harus menjadi ruang koreksi ilmiah agar hukum tidak bergerak menjauh dari tujuan utamanya, yakni melindungi kepentingan publik dan keadilan substantif.Selain berkiprah sebagai akademisi, Prof. Yuspar memiliki pengalaman panjang sebagai praktisi penegak hukum. Ia pernah menjabat sebagai Aspidsus Kejati Sumatera Utara serta Direktur Hak Asasi Manusia pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pengalaman tersebut memperkaya perspektif akademiknya dalam melihat relasi antara teori hukum dan praktik penegakan hukum.Pimpinan ASEAN International University Malaysia berharap kehadiran Prof. Yuspar sebagai Guru Besar dapat memperkuat tradisi akademik kampus, sekaligus berkontribusi dalam pengembangan pemikiran hukum di tingkat regional ASEAN.Pengukuhan ini menandai kiprah akademisi Indonesia di kancah internasional, sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan hukum yang tegas, adil, dan berimbang, dengan tujuan akhir melindungi kepentingan masyarakat luas.rel

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Penyidik Kejatisu Tahan Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal

Berita

Sambut Natal dan Tahun Baru, Kejati Sumut Gandeng PMI Gelar Kegiatan Donor Darah, Harli: Setetesnya Sangat Berar

Berita

PERMAK: Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.

Berita

DPC AWI Kota Medan : Usut Pengerjaan Pembangunan Gedung Kejatisu Senilai Rp 96 Miliar

Berita

Kejatisu Geledah PT Inalum, Dugaan Korupsi Penjualan Produk 2019

Berita

KEJATI SUMSEL TETAPKAN ENAM TERSANGKA KASUS KORUPSI KREDIT TRILIUNAN DI BANK PLAT MERAH