Medan — Ketidakpatuhan drg.
Ismail Lubis, mantan Direktur RSJ Prof. Dr. M. Ildrem Sumatera Utara, dalam mengembalikan uang negara sebesar Rp564 juta kini dinilai telah melewati batas pelanggaran administratif. Sejumlah penggiat antikorupsi secara terbuka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan
tersangka.Menurut penggiat antikorupsi, fakta bahwa kerugian negara tidak dikembalikan hingga tenggat waktu resmi berakhir menunjukkan adanya pengabaian terang-terangan terhadap keputusan negara. Kondisi tersebut dinilai telah memenuhi indikasi awal tindak pidana korupsi."Kalau sudah ada temuan Inspektorat, ada keputusan pemerintah, ada nilai kerugian negara yang jelas, lalu uangnya tidak dikembalikan, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda penetapan
tersangka. Ini bukan lagi urusan disiplin ASN," tegas salah satu penggiat antikorupsi di Medan.Sebagaimana diketahui, drg.
Ismail Lubis dijatuhi hukuman disiplin berat setelah Inspektorat Provinsi Sumatera Utara menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran RSJ Prof. Dr. M. Ildrem. Ia dinonaktifkan dari jabatan direktur dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp564 juta dalam waktu 60 hari.Namun hingga kini, tidak ada keterangan resmi yang memastikan bahwa uang negara tersebut telah disetor kembali ke kas daerah. Situasi ini memunculkan kecurigaan publik akan adanya pembiaran dan perlakuan istimewa terhadap pejabat bermasalah.Penggiat antikorupsi menilai, ketidakpatuhan mengembalikan uang negara merupakan pintu masuk pidana, bukan lagi sekadar pelanggaran administratif."Negara tidak boleh kalah oleh pelanggar hukum. Jika uang rakyat dibiarkan tertahan tanpa konsekuensi pidana, maka pesan yang sampai ke publik adalah hukum bisa dinegosiasikan," ujarnya.Desakan kini diarahkan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepolisian agar segera mengamankan dokumen, memeriksa pihak-pihak terkait, menelusuri aliran dana, serta menetapkan
tersangka bila unsur pidana terpenuhi.Para penggiat antikorupsi juga mengingatkan bahwa penundaan penegakan hukum hanya akan memperbesar risiko hilangnya barang bukti dan merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di daerah.Hingga berita ini diterbitkan, drg.
Ismail Lubis belum memberikan klarifikasi resmi terkait belum dikembalikannya uang negara tersebut. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga belum menyampaikan secara terbuka langkah hukum lanjutan atas ketidakpatuhan tersebut.Publik kini menunggu sikap tegas negara: apakah kasus ini akan dinaikkan dengan penetapan
tersangka, atau justru menjadi contoh lain bagaimana uang rakyat bisa tertahan tanpa kepastian hukum.red