Umum

KAUM: Negara Gagal Melindungi Rakyat – Banjir Sumut Bukti Kelalaian Struktural

Administrator - Senin, 01 Desember 2025 21:00 WIB
Istimewa
Medan — Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) mengeluarkan pernyataan keras terkait banjir besar yang melanda Sumatera Utara, menyebut bencana ini sebagai bukti nyata kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi warga negara.

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut melaporkan sebanyak 21.496 KK atau 85.382 jiwa terdampak, 603 orang luka-luka, 226 meninggal dunia, serta 188 korban masih hilang di 17 kabupaten/kota. KAUM menilai angka tersebut menunjukkan betapa buruknya kesiapsiagaan dan manajemen bencana pemerintah.

Hingga hari ini, distribusi bantuan di berbagai titik banjir masih jauh dari kata merata. Pendataan korban disebut kacau, koordinasi lintas instansi lemah, dan sejumlah pengungsi masih menunggu bantuan logistik dasar. Menurut

Ketua KAUM, Mazwindra,SH, negara terlihat lamban, tidak terorganisir, dan gagal membangun sistem mitigasi bencana yang seharusnya melindungi masyarakat sebelum bencana terjadi.

Maswindra menegaskan bahwa banjir besar ini bukan semata-mata fenomena alam. Mereka menuding kerusakan lingkungan, alih fungsi lahan, pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang, serta lemahnya pengawasan pemerintah sebagai akar masalah. "Negara tidak hanya abai — negara turut berkontribusi terhadap terjadinya bencana," tegasnya.

Di berbagai posko pengungsian, kondisi semakin memprihatinkan. Fasilitas sanitasi minim, pasokan air bersih terbatas, dan layanan kesehatan tidak memadai. Kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia berada dalam kondisi darurat tanpa standar perlindungan memadai. KAUM menyebut kondisi ini sebagai bentuk kegagalan struktural negara.

Dalam pernyataan sikapnya, Korps Advokat Alumni UMSU menuntut:

1. Pertanggungjawaban penuh pemerintah atas kegagalan mitigasi, respon lamban, dan buruknya distribusi bantuan.

2. Percepatan pendataan korban serta pencarian menyeluruh terhadap 188 korban hilang.

3. Evaluasi total tata kelola lingkungan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan ekologi.

4. Presiden RI diminta menetapkan status Bencana Darurat Nasional untuk Sumatera Utara.

5. Pemulihan jangka panjang yang terarah, berbasis keadilan ekologis dan perlindungan sosial.

6. Penegasan bahwa keselamatan rakyat adalah kewajiban negara, bukan opsi.

KAUM menilai banjir Sumut merupakan "alarm keras" bahwa negara tidak siap, tidak sigap, dan tidak tegas. Mereka mendesak agar tidak ada lagi warga yang meninggal karena kelalaian dan tidak ada lagi korban yang menunggu bantuan yang tak kunjung datang.

"KAUM berdiri bersama rakyat Sumatera Utara, menuntut negara untuk hadir secara nyata — sekarang juga," tutup Ketua KAUM, Mazwindra, SH, dalam rilis tertanggal 1 Desember 2025.rel

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Kolam Retensi Gagal Berfungsi, FP-USU Soroti Tata Kelola Infrastruktur Kampus

Berita

REHABILITASI ASDP DAN GELOMBANG BARU HAM: AMNESTI DR. ARIS MENJADI UJIAN MORAL NEGARA

Berita

Seruan Dukung Partisipasi Taiwan di INTERPOL untuk Perkuat Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara

Berita

Inflasi Sumut Masih Tertinggi di Indonesia, Bukti Kebijakan Pemprov Guyur Cabai Merah 50 Ton ke Pasar Tak Efektif

Berita

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Tujuan Pekanbaru, Pelaku Diamankan di Sunggal

Berita

Operasi Pasar Gagal, 50 Ton Cabai Busuk Dijual ke ASN Pemprov Sumut