Medan — Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari)
Medan membongkar dugaan korupsi dalam kegiatan
Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 mencapai babak baru. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (
Kadishub) Kota
Medan, Erwin Saleh alias ES, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara lebih dari satu miliar rupiah tersebut."Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari
Medan menahan tersangka ES di Rutan Tanjung Gusta
Medan," ujar Kasi Intelijen Kejari
Medan, Dapot Dariarma, Selasa (25/11).Dua Kali Mangkir, Kini Ditahan 20 Hari
Dapot menjelaskan, ES
ditahan selama 20 hari ke depan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penyidik menilai penahanan penting dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya.ES sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota
Medan, sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan MFF 2024. Ia dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit sebelum akhirnya hadir pada hari ini.Penyimpangan Anggaran dan Pembayaran Gelap
Dalam penyidikan, Kejari
Medan menemukan indikasi kuat penyimpangan prosedur pengelolaan anggaran, termasuk:Penunjukan pelaksana kegiatan tanpa kualifikasi teknis,Pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi,
Mekanisme pelaksanaan acara yang tidak sesuai aturan.Total nilai kontrak kegiatan mencapai Rp4,85 miliar, sementara kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,132 miliar.
Dua Tersangka Lain Sudah DitahanSelain ES, dua tersangka lain dalam kasus ini juga telah lebih dulu
ditahan, yakni:BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota
Medan
MH, Direktur CV Global MandiriKetiganya diduga bersama-sama melakukan praktik korupsi dengan memanipulasi proses pengadaan dan alur pembayaran kegiatan.
Jerat Hukum Berat MenantiPara tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPAncaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara hingga 20 tahun serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat eselon II di lingkungan Pemko
Medan dan menambah daftar panjang dugaan penyimpangan anggaran di sektor kegiatan publik.red