MEDAN | Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan
Mulyono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, sebagai
tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut.Kornas KAMAK, Azmi Hadly, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang diterima pihaknya, nilai suap yang diterima
Mulyono tidak hanya Rp200 juta seperti yang sempat disebut sebelumnya, melainkan mencapai Rp1,1 miliar. Uang tersebut diduga diberikan oleh kontraktor Topan Ginting terkait pengaturan proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Sumatera Utara.> "Kami mendesak KPK untuk segera menetapkan
Mulyono sebagai
tersangka. Berdasarkan data dan keterangan yang kami miliki,
Mulyono menerima suap senilai Rp1,1 miliar. Ini bukan sekadar gratifikasi kecil, tapi bagian dari praktik korupsi terstruktur dalam pengelolaan proyek jalan di Sumut," tegas Azmi Hadly di Medan, Jumat (27/10/2025).
Menurut Azmi, posisi
Mulyono sebagai Kadis PUPR memberi kewenangan strategis dalam menentukan rekanan dan pemenang tender proyek, sehingga tidak mungkin tanpa persetujuannya dana sebesar itu mengalir ke pejabat dinas.> "KPK harus berani dan tegas. Publik menanti langkah nyata dalam penegakan hukum kasus ini. Jangan ada perlakuan istimewa bagi pejabat yang jelas-jelas terlibat dalam praktik suap dan penyalahgunaan wewenang," ujar Azmi.
KAMAK juga meminta agar KPK menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya pihak lain di lingkungan Pemprov Sumut dan kontraktor yang ikut menikmati hasil suap tersebut. Menurut Azmi, kasus ini adalah potret lemahnya pengawasan dan maraknya praktik jual beli proyek di sektor infrastruktur daerah.> "Kita tidak ingin penegakan hukum hanya berhenti di level bawah. Semua yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, harus diproses secara hukum. Ini soal keadilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum," pungkasnya.
Kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara ini menjadi perhatian serius publik karena dinilai mencoreng upaya pemberantasan korupsi di daerah dan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.tim