Medan — Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menanggapi polemik yang muncul terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui surat edaran yang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli cabai merah dari hasil pasokan luar daerah. Menurut KORSA, kebijakan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai langkah yang salah, apalagi diarahkan secara personal kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut yang menjalankan tugas administratif secara profesional sesuai arahan pimpinan daerah.Ketua Umum DPP KORSA, A. Ardiansyah HRP, menilai pernyataan Anggota Komisi B DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti, yang menyinggung kualitas cabai dan mempersoalkan surat edaran tersebut, seharusnya disampaikan dengan verifikasi fakta dan pemahaman yang utuh. Menurutnya, kebijakan itu justru merupakan langkah cepat untuk mengendalikan harga pangan dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.> "Kami memahami semangat pengawasan DPRD. Namun kritik sebaiknya berbasis data dan proporsional. Sekda hanya menjalankan fungsi koordinatif dan administratif. Jangan sampai kebijakan yang tujuannya membantu petani dan menjaga daya beli ASN justru digiring menjadi polemik yang tidak produktif," ujar Ardiansyah dalam keterangan tertulis di Medan, Kamis (23/10/2025).
KORSA menjelaskan, surat edaran yang dimaksud bukan bentuk pemaksaan, melainkan imbauan agar ASN turut berpartisipasi dalam gerakan stabilisasi harga bahan pokok, khususnya cabai merah yang merupakan komoditas strategis di Sumatera Utara. Edaran tersebut juga bertujuan mendorong konsumsi produk lokal maupun pasokan antar-daerah agar rantai distribusi berjalan lebih efisien.Lebih lanjut, KORSA menilai bahwa Sekda Sumut telah menjalankan peran dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian, serta tidak memiliki kewenangan teknis dalam proses pengadaan atau sortir barang. Tugas teknis tersebut, kata Ardiansyah, sepenuhnya berada di bawah koordinasi pihak BUMD dan instansi teknis terkait.> "Sekda tidak mungkin turun langsung memeriksa kualitas setiap komoditas. Itu ranah teknis yang dilakukan oleh dinas terkait dan BUMD. Maka jangan seolah-olah tanggung jawab itu dibebankan kepada Sekda. Kita harus objektif," tambahnya.
KORSA juga mengingatkan bahwa kerja sama lintas daerah dalam pengadaan bahan pangan merupakan praktik umum yang diatur dalam kebijakan nasional pangan dan perdagangan antarwilayah. Sumut, kata Ardiansyah, juga kerap mengirim hasil pertanian ke provinsi lain, sehingga hal ini merupakan bagian dari mekanisme ekonomi yang saling menguntungkan.Selain itu, organisasi ini menilai peran PT Dirga Surya sebagai BUMD perlu diapresiasi dalam hal keberanian mengambil inisiatif menjaga pasokan bahan pokok di tengah fluktuasi harga. Namun KORSA juga mendukung langkah evaluasi agar ke depan, kualitas dan mekanisme sortir barang semakin ditingkatkan.> "Kritik boleh, tapi jangan menuding secara sepihak. Lebih baik kita bersama-sama memperbaiki mekanisme agar hasil pertanian yang didistribusikan tetap berkualitas dan ASN merasa nyaman," ujar Ardiansyah lagi.
Menutup keterangannya, KORSA mengajak semua pihak — baik DPRD, Pemprov, maupun BUMD — untuk membangun komunikasi yang konstruktif demi kepentingan masyarakat luas. KORSA menilai langkah Sekda Sumut dalam menindaklanjuti kebijakan pangan sudah sejalan dengan prinsip transparansi dan tanggung jawab birokrasi.> "Kebijakan publik tentu tidak selalu sempurna, tapi selama dijalankan dengan niat baik, berdasarkan aturan, dan dalam semangat pelayanan publik, maka layak kita dukung. Sekda Sumut sudah menjalankan fungsinya secara profesional," tegasnya.Dengan demikian, KORSA berharap masyarakat tidak termakan oleh narasi negatif yang belum terverifikasi, serta tetap menaruh kepercayaan kepada pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pangan dan kesejahteraan masyarakat.rel