kriminal

Ditabrak Mobil Fortuner Pengemudi Becak Tewas Ditempat,, Driver Mobil Kabur Melarikan Diri.

Administrator - Sabtu, 18 Oktober 2025 20:05 WIB
Istimewa
MEDAN -Seorang pengemudi becak bermotor bernama Fauji (60) tewas mengenaskan usai ditabrak mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1009 PAJ di Jalan Letjen Jamin Ginting, tepatnya di sekitar Pajak USU (Pajus), Kota Medan, Sabtu (18/10/2025), sekira pukul 05.00 WIB.

Korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapat pertolongan. Jenazahnya kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan.

Informasi yang diperoleh di lapangan, mobil Fortuner yang dikemudikan P.S (28), disebut seorang DJ di salah satu diskotik di Kota Medan, kuat dugaan driver mobil mewah tersebut hilang kendali sehingga menabrak becak bermotor yang dikendarai Fauji dari arah belakang.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita ketika di konfirmasi wartawan tidak membantah dan membenarkan peristiwa itu terjadi sekira pukul 05.10 WIB.

"Pengemudi becak barang yang meninggal bernama Fauzi (60) tahun, menurut laporan dari warga korban sempat terpental dan menabrak pohon, lalu terkapar di jalan. Sementara mobil Fortuner langsung kabur ke arah Jalan Sei Mencirim," ujar seorang warga yang berada di sekitar lokasi dan sempat mengejar pelaku. Ujar Made. Sabtu (18/10/25).

Tak lama berselang, warga berhasil mengejar dan menemukan mobil pelaku yang sempat diamuk massa. Namun, ketika petugas kepolisian tiba di lokasi, pengemudi sudah melarikan diri, bahkan plat nomor mobil telah dilepaskan untuk menghilangkan jejak.

"Kemudian mobil tersebut melarikan diri ke Jalan Sei Mencirim dan tertangkap. Saat unit Lantas datang, pengemudi sudah tidak ada.

Hingga kini, Polisi masih memburu pengemudi Toyota Fortuner tersebut guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelaku tabrak lari dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Namun, jika terbukti melepas plat nomor untuk menghilangkan jejak, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati di jalan dan melapor segera jika melihat kendaraan atau pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut.(W05)

Foto:

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

GEMA-CITA Desak Kejati Sumut Periksa Proyek Rp44 M PT. Ayu Septa Perdana — Satu Tewas, dua Kritis

Berita

Orangtua Siswa SMA 6 Medan Curiga Kematian Anaknya Tak Wajar, Minta Polda Sumut Bongkar Fakta

Berita

Kembali Pecah, Tawuran di Belawan Mengakibatkan Seorang Warga Tewas

Berita

Penganiayaan Brutal di Labusel, Satu Tewas dan Empat Luka, Polisi Tangkap Pelaku

Berita

Bus ALS Terbalik di Padang Panjang, 12 Tewas dan 25 Luka-Luka, Diduga Ini Penyebabnya

Berita

Mau Berangkat Kuliah Ditabrak Truk, Mahasiswi Asal Sergai Tewas Terlindas