Umum

FAM Desak KPK Usut Dugaan Pemerasan Pencabutan Perda RDTR Kota Medan, Nama Alexander Sinulingga Disebut

Administrator - Kamis, 26 Juni 2025 16:42 WIB
Istimewa
Jakarta– Forum Anak Medan (FAM) menggelar aksi demonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/6/2025), menuntut pengusutan dugaan pemerasan oleh oknum anggota DPRD Medan dan mantan Kepala Dinas Perkimcitaru, Alexander Sinulingga, dalam proses pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan.

Aksi yang dipimpin oleh Daniel Sinaga selaku Koordinator, menyuarakan kekecewaan terhadap lambannya proses pencabutan Perda tersebut. Mereka menduga keterlambatan itu bukan disebabkan alasan teknis, tetapi karena adanya "tarik menarik kepentingan" dan dugaan transaksi ilegal antara pejabat legislatif dan para pengusaha.

"Kami menduga Paripurna pencabutan RDTR sengaja ditunda karena 'setoran' dari para pengusaha belum terkumpul. Bahkan, Dinas Perkimcitaru disebut-sebut sebagai koordinator pengumpul dana tersebut," teriak Daniel dalam orasinya.

FAM menuding bahwa proses pencabutan RDTR menjadi alat tawar-menawar untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Mereka juga menyebut nama Alexander Sinulingga, mantan Kadis Perkimcitaru yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut, sebagai salah satu aktor penting yang patut diperiksa oleh KPK.

Poin-poin tuntutan FAM kepada KPK antara lain:

Dugaan pemerasan terhadap pengusaha oleh oknum anggota DPRD Medan dan pejabat Pemko Medan agar bersedia menyetor sejumlah uang untuk mempercepat pencabutan RDTR.

Penundaan Paripurna DPRD karena dana "setoran" belum merata diterima oleh seluruh anggota dewan.

Ketidakhadiran sebagian anggota DPRD dalam Paripurna 2 Juni 2025, diduga sebagai bentuk protes atas ketidakmerataan pembagian.

Akibat belum dicabutnya Perda RDTR, iklim investasi di Kota Medan dinilai mati suri dan tidak kompetitif dibanding kota-kota lain seperti Bandung atau Tangerang Selatan.

DPRD Medan dinilai dengan sengaja memperlambat proses pengesahan RDTR yang sudah difinalisasi sejak Mei 2025.

Dugaan bahwa Alexander Sinulingga berperan dalam upaya pemerasan terhadap investor demi mempercepat proses pencabutan RDTR, namun akhirnya gagal terealisasi.

Laporan Diterima KPK

Laporan aksi dan tuntutan tersebut secara resmi diterima oleh Mukti, Tenaga Ahli Humas KPK RI. FAM berharap lembaga anti rasuah segera turun tangan mengusut persoalan ini demi menciptakan kepastian hukum bagi para investor dan menjamin integritas tata ruang Kota Medan.

> "Kami ingin KPK segera memeriksa Alexander Sinulingga dan seluruh anggota Bapemperda DPRD Medan. Proses ini harus transparan karena menyangkut masa depan Kota Medan," tegas Daniel.

Kejanggalan Paripurna

Seperti diketahui, Paripurna Pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 seharusnya digelar pada 2 Juni 2025. Namun, sidang urung digelar karena kuorum tak tercapai. Lebih dari setengah anggota DPRD tidak hadir. Menurut FAM, hal ini menguatkan indikasi adanya kepentingan tersembunyi yang berpotensi merugikan publik.

FAM menilai, penyesuaian RDTR adalah kunci investasi. Ketidakjelasan sikap DPRD Medan telah menghambat masuknya modal dan membuat para investor ragu menanamkan uangnya di ibukota Sumut.tim

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Menakar Penolakan AKBP Rossa Periksa Bobby Nasution hingga Pembakaran Rumah Hakim di Medan

Berita

Korban Pengeroyokan Oleh Pendemo di Tapanuli Tengah Resmi Melapor Ke Polda Sumut.

Berita

KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid Tersangka

Berita

Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di Gedung KPK, Bungkam Soal OTT di Lingkungan Dinas PUPR

Berita

KPK Dinilai Abaikan Perintah Hakim Soal Pemeriksaan Bobby, Kornas KAMAK Desak KPK Jangan Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Berita

KAMAK Desak KPK Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam Kasus Nikel “Blok Medan”